Selain itu, ia menyampaikan gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.
"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia. Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.
Selain itu,ia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto.
"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengaku membuka pintu untuk Gibran jika gugatan akan dipergunakannya.
Ia menambahkan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak saling mengenal dan tidak pernah pertemu.
"Kalau mau buat jalan Mas Gibran ya monggo. Kalau tidak ya udah. Kalau saya yang mesti ini udah selesai gugatan saya tidak mau mengotak-atik lagi," tegasnya.
Adik Almas
Selain Almas, sang adik yakni Arkaan Wahyu Re A juga mengajukan gugatan terkait batasan usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, gugatan bernomor 91/PUU-XXI/2023 itu ditolak oleh MK.
Melansir Kompas TV, penolakan tersebut dikarenakan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.