Dengan demikian, gugatan nomor 91 dinilai telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
(*)
Dengan demikian, gugatan nomor 91 dinilai telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
(*)
Source :Kompas.comKompas TV
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest