Gridhot.ID - Sosok Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan baru-baru ini.
Pasalnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, Almas Tsaqibbirru berhasil membuat gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya diketahui Almas Tsaqibbirru menggugat terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang harus di atas 40 tahun.
MK diketahui mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbiru hingga membuat mereka yang pernah menjadi kepala daerah bisa mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun.
Dikutip Gridhot dari Surya, sosok orangtua Almas Tsaibbbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.
Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Source | : | Kompas.com,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar