BLT DD akan disalurkan sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan, mulai dari Januari hingga Desember 2023.
Namun, tidak semua warga desa berhak mendapatkan BLT DD.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Namun, Anda harus memastikan bahwa nama Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Jika belum, Anda bisa menghubungi aparat desa setempat untuk mengajukan permohonan masuk ke dalam DTKS.
Selain itu, Anda juga harus menunggu hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil yang akan menetapkan daftar calon KPM BLT DD.
Daftar calon KPM ini akan dituangkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang memuat nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.
Setelah daftar calon KPM BLT DD ditetapkan, Anda bisa mengecek apakah nama Anda termasuk di dalamnya melalui laman sid.kemendesa.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya: