Sedangkan untuk seleksi kompetensi, lanjutnya, digelar pada 10 November sampai 4 Desember 2023. Seleksi kompetensi teknis tambahan, pada 15 November sampai 6 Desember 2023.
Pendaftar PPPK dari Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang Mira Kartika, mengaku baru pertama kali mendaftar PPPK. Dia bersyukur, namanya ada di daftar pengumuman pelamar yang lolos.
"Daftar pertama kali ini, waktu nunggu hasil seleksi administrasi deg-degan juga sih. Semoga lolos, biar bisa berlanjut perjuangan, belajar untuk tahapan selanjutnya," pungkasnya.
Ketentuan PengajuanSanggah Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023
Melansir Kompas TV, agar sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK dan CPNS berhasil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan ajukan sanggah.
Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021
1. Pelamar CPNS dan PPPK hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.