GridHot.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah berakhir pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Seperti dilansir dari Tribunnews, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memastikan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak memungkinkan adanya celah kecurangan.
Pasalnya, seleksi CPNS dan PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT), di mana nilai langsung terlihat di monitor sehingga peserta bisa langsung melihat nilainya.
"Kami memastikan seleksi ini tidak ada celah kecurangan, transparan, dan akuntabel. Penggunaan CAT ini salah satu bentuk digitalisasi seleksi calon ASN" ujar Anas, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laman menpan.go.id.
Anas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa seleksi CASN kini tidak lagi bisa ada ‘titip menitip’.
"Kalau ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Anas.
Kementerian PANRB telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup internal.
Sebanyak 68 pelamar dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi.
"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," bunyi poin 5 pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada Senin (16/10/2023) tersebut.
Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tersebut.
Masa sanggah hasil seleksi administrasi dapat diajukan pada 19-21 Oktober 2023.