Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disanggah Peserta CPNS dan PPPK 2023

Septia Gendis - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 19:42
Ilustrasi PPPK Teknis.
Istimewa

Ilustrasi PPPK Teknis.

GridHot.ID - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2023 masih berada pada lintasan pelaksanaannya.

Dimana pada hari ini, Sabtu (21/10/2023), seleksi nasional tersebut telah sampai pada hari terakhir masa sanggah yang berlaku pada tahap administrasi bagi merka yang dinyatakan tidak lulus dengan beberapa syarat.

Pasalnya pada tahap awal tersebut sudah pasti ada yang dinyatakan lolos, namun ada pula yang tidak.

Dilansir dari TribunPriangan, merujuk pada Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah sendiri berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah diketahui sebagai opsi bagi para peserta yang tidak lolos, berdasarkan kesalaha yang bukan berasal dari pelamar itu sendiri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) membuka masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah ini bisa digunakan peserta yang tidak lolos hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023. Pengumuman hasil seleksi sebelumnya sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Meski peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Baca Juga: Tata Cara Mengajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2023 untuk Pelamar yang Tak Lolos Seleksi Administrasi

Source :Kompas.com Tribunpriangan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x