GridHot.ID - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini lantaran pemerintah berencana memberikan kado istimewa dalam bentuk kenaikan gaji dan jaminan pensiun.
Dilansir dari TribunTimur, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, engumumkan berita ini seiring dengan rilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Hari yang dinanti telah tiba untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah melalui proses yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (3/10/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan dengan yakin bahwa UU ASN ini akan membawa kesejahteraan yang merata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ASN adalah hak jaminan pensiun.
Menurut Anas, UU ASN akan memadukan sistem kesejahteraan PPPK dan ASN dalam satu kesatuan.
Kedepannya, sistem pensiun akan mengikuti skema defined contribution, yang berarti peserta akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya, diinvestasikan dalam instrumen investasi, dan diakumulasi selama masa kerja hingga mencapai usia pensiun.
Dengan skema ini, peserta akan memiliki pilihan untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo akumulasi kontribusi mereka dan hasil investasi.
Skema ini juga memungkinkan biaya program pensiun lebih terprediksi.
Baca Juga: Link Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar