Rincian mengenai skema pensiun PPPK akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan selesai dalam tiga bulan ke depan.
Anas menegaskan, "Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun."
Meskipun UU ASN membawa kabar gembira bagi PPPK, Anas belum memberikan kepastian terkait skema pensiunan bagi PNS, TNI, dan Polri.
Meski begitu, pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang merencanakan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk seluruh PNS, terutama karena manfaat pensiun yang masih rendah dan beban yang besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan skema defined benefit atau manfaat pasti yang masih berlaku saat ini.
(*)