Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban
"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.
Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.
Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(*)