Pelaku, kata Agta, disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dan diancam pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Pacarnya Keroyok Anggota TNI, Lolly Masih Setia Pertahankan Vadel Badjideh Meski Berstatus Tersangka
Pelaku pun, kata dia, tetap dilakukan penahanan meski ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucapnya.
Dilansir dari tribunjakarta.com, seorang pria bernama Samuel Sunarya tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Pasalnya pria asal Kota Bandung tersebut menganiaya seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra.
Pelaku tiba-tiba mendatangi tempat kerja korban dan memaksa masuk.
Samuel Sunarya lalu menodongkan pisau lipatnya ke arah dokter Vissi.
"Dia menerobos dan memaksa mendatangi di lantai 3," kata dokter Vissi
Korban bercerita saat ia membawa pelaku keluar ruangan.
Mendadak Samuel Sunarya menyerangnya dengan bertubi-tubi.
Ia berupaya menahan serangan pisau hingga tonjokan.