"Kita akan atasi di sini, seadil-adilnya dan setegas-tegasnya. Tapi jangan terlalu sering itu dibahas," jelasnya.
Jika dalam penyelidikan keduanya dinyatakan bersalah, maka AW dan KDL akan mendapatkan sanksi tegas.
"Ya pasti itu, (ada sanksi) pasti," jelasnya.
Sebelumnya, Humas Unhas, Ahmad Bahar, mengatakan penerapan sanksi dapat dilakukan mengikuti penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian," kata Humas Unhas Ahmad Bahar kepada wartawan, Jumat (20/10/2023). Viral di media sosial foto tanpa busana istri polisi Iptu AH Karina Dinda Lestari bareng selingkuhannya yakni mahasiswa kedokteran Unhas Makassar.
"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan, DO," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskan, KDL dan selingkuhannya AW merupakan satu angkatan di kampus tersebut.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya," kata Ahmad Bahar.
"Jadi semacam Koas. Kalau Koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," jelasnya.
Ahmad Bahar menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda," kata dia.