Polisi berumur 30 tahun tersebut kini menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Intelkam di salah satu Polres.
Sebelumnya, Iptu AH pernah menjabat sebagai Kapolsek di dua daerah yang berbeda pada tahun 2019 dan 2020.
Selama menjabat sebagai Kapolsek, Iptu AH aktif menggagalkan peredaran minumas keras.
Laporan kasus perselingkuhan telah masuk ke SPKT Polda Sulsel pada Sabtu (14/10/2023) lalu dan ditandatangani KA SPKT Polda Sulsel, Kompol Ridwan Saenong.
Iptu AH memiliki bukti perselingkuhan berupa foto asusila yang ditemukan di ponsel milik KD.
"Korban (AH) mendapati di dalam handphone milik terlapor (istri korban) ada foto antara lelaki (terlapor) dan terlapor (istri korban) sedang berdua tanpa menggunakan busana di dalam kamar kos (istri korban)," tulis Iptu AH dalam laporannya.(*)