Salah satu pendaftar Asmawati menceritakan, namanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pengumuman tanggal 12 Oktober 2023 lalu.
Namun, saat selesai masa sanggah, statusnya berubah.
Asmawati melihat statusnya berubah jadi Tidah Memenuhi Syarat (TMS).
"Awalnya kami dinyatakan lulus secara resmi tanggal 12 oktober.
Kemudian waktu masa sanggah sampai 22 Oktober saya cek diakun masih dinyatakan lulus.
Tapi paginya saya diinfokan cek kembali sama teman, karena rata-rata bidang pendidik TMS.
Saya cek kembali ternyata betul tidak memenuhi syarat," kata Asmawati saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (25/10/2023).
"Andai pengumuman awal TMS, tidak masalah tapi ini diawal dinyatakan lulus," lanjutnya.
Sebelumnya, salah satu pendaftar Asmawati mengaku mendapat kabar alasan dirinya tiba-tiba gugur karena DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan jabatan fungsional bidan ahli pratama.
Padahal menurut Asmawati, dirinya sudah mendapat surat pengesahan terkait DIV Bidan Pendidikan menjadi DIV Kebidanan
Bahkan statusnya pun sudah dialihkan ke Ahli Pratama.
"Katanya tidak linear antara DIV Pendidik dan DIV kebidanan. Padahal ada dari kmpus kami dari 2020 sudah di sahkan bahwa DIV pendidik sudah dialihkan ke DIV kebidanan," kata Asmawati.
"Terus Kami juga sudah dialihkan ke ahli pratama sesuai jurusan yang dipilih," sambungnya.
Hal inilah menjadi pembelaan Asmawati bersama calon PPPK lainnya yang mengalami hal serupa.
"Ada 70 orang yang tidak memenuhi syarat pdahal sebelumnya itu lulus," jelasnya.
(*)
Source | : | TribunTimur,TribunMakassar |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar