Keluarga Tuti dan Amalia juga turut menyaksikan jalannya olah TKP.
"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap. Barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri, kakak Tuti.
"Semoga dengan olah TKP ulang ini, kasus yang sudah dua tahun berlalu cepat terungkap dan para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tewasnya Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu di rumah mereka di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Lima tersangka tersebut yaitu Yosep suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi yang merupakan anak Mimin, serta Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan dari Tuti.
Kasus ini terungkap berawal dari Danu yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Selasa (17/10/2023). Kepada polisi, Danu mengaku sudah lama ingin membuka kasus tersebut, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya.
Yosep dan Danu saat ini telah ditahan, sementara ketiga tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, Ramdanu alias Danu salah satu tersangka kasus pembunuhan sadis di Subang, Jawa Barat dihadirkan dalam olah TKP ulang di kediaman korban.
Rumah korban ibu dan anak yang bernama Tuti dan Amalia Selasa (23/10/2023) kemarin mendadak ramai.
Lokasi rumah korban berada di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Saat olah TKP, Danu datang bersama sejumlah anggota dari Polda Jawa Barat.