Pihak kepolisian bersama personelnya langsung bergerak cepat dengan mendeteksi keberadaan HA dan menangkapnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Begitu kami mendapat informasi keberadaan HA, kami menghubungi Polres Paser untuk di-backup guna menangkap HA dan akhirnya kami berhasil mengamankannya di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot," tutur Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kini, HA sudah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Iptu Alvin.
(*)