"Karena mungkin bisa saja, kesaksian-kesaksian itu takut diarahkan. Namanya orang awam kan gak ngerti juga datang ke Polda, jadi mereka minta lah konsultasi hukum ke kami," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Yoris sempat didampingi kuasa hukum Achmad Taufan bersama Danu.
Bahkan awalnya, Yoris enggan didampingi kuasa hukum yang disodorkan oleh ayahnya, Yosep, yang kini jadi tersangka.
Saat itu Yoris merasa janggal karena dirinya tak merasa bersalah namun disodorkan perlindungan hukum.
Bahkan Yoris mengaku sempat dikejar-kejar untuk menandatangani surat kuasa.
"Jadi awal-awalnya Yoris gak mau pakai pengacara karena merasa dirinya ada di pihak korban dan tak merasa bersalah," ungkapnya.
Namun, seiring waktu berjalan Yoris terpaksa kembali memakai jasa pengacara untuk mendampingi keluarga-keluarganya.
"Jadi itu intinya, alasan pakai kuasa hukum bukan karena A Yoris punya salah atau merasa terlibat pembunuhan," papar Leni.
Kemudian Leni menjelaskan saksi yang meski tak terlibat dalam perkara masih sah menggunakan kuasa hukum.
Menurutnya kuasa hukum juga bisa digunakan sebagai konsultasi dan pendampingan.
Namun soal adanya tersangka baru, Leni mengaku hal tersebut tak menutup kemungkinan.