GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun silam kembali menarik perhatian.
Hal itu terjadi setelah Danu mengungkapkan kasus tersebut.
Terungkap gaji bulanan yang diterima M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Melansir TribunnewsBogor.com, sebelumnya, Danu langsung mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK usai membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak yang ia lakukan.
Hal itu diajukan Danu setelah penyidik Polda Jabar menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Mereka, para tersangka adalah Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.
Terkait dengan pengajuan JC yang dilayangkan Danu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan angkat bicara.Diakui Surawan, LPSK telah melakukan assesment terhadap pengajuan JC Danu.
LPSK bergerak cepat mendatangi keluarga Danu guna meminta kejelasan tentang alasan LPSK harus menyetujui JC Danu.
"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Kombes Pol Surawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Nantinya, keputusan diterima atau tidaknya JC Danu akan ditentukan oleh LPSK.