Pengajuan JC Ditolak Anak Korban
Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.
Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.
Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.
Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.
Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Seperti diketahui, pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi pada 18 Agustus 2021.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.
Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Jika Yoris tegas menolak, tiga kakak mendiang Tuti justru mendukung Danu jadi Justice Collaborator.