Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Danu Cuma Digaji Rp 1,5 Juta Per Bulan oleh Yayasan, Eks Bendahara Sebut Ada Aliran Dana Fantastis: Saya Gemetar

Desy Kurniasari - Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:42
Muhamad Ramdanu
tribun jabar/youtube

Muhamad Ramdanu

GridHot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun silam kembali menarik perhatian.

Hal itu terjadi setelah Danu mengungkapkan kasus tersebut.

Terungkap gaji bulanan yang diterima M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Melansir TribunnewsBogor.com, sebelumnya, Danu langsung mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK usai membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak yang ia lakukan.

Hal itu diajukan Danu setelah penyidik Polda Jabar menetapkan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.

Mereka, para tersangka adalah Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi.

Terkait dengan pengajuan JC yang dilayangkan Danu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan angkat bicara.Diakui Surawan, LPSK telah melakukan assesment terhadap pengajuan JC Danu.

LPSK bergerak cepat mendatangi keluarga Danu guna meminta kejelasan tentang alasan LPSK harus menyetujui JC Danu.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Kombes Pol Surawan dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Nantinya, keputusan diterima atau tidaknya JC Danu akan ditentukan oleh LPSK.

Baca Juga: Sebut Yoris Marah-marah saat Aliran Dana Yayasan Dibongkar, Eks Bendahara Minta Jujur Semua: Kasihan Almarhum

Pengajuan JC Ditolak Anak Korban

Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.

Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.

Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.

Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.

Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.

Seperti diketahui, pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi pada 18 Agustus 2021.

"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.

Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.

"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.

Jika Yoris tegas menolak, tiga kakak mendiang Tuti justru mendukung Danu jadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Tuti dan Amalia Punya Jabatan Penting di Yayasan, Terkuak Nominal Uang yang Didapat Korban Kasus Subang, Yosep Kesal Sering Dihina

"(Kakak Tuti) mendukung (Danu jadi JC), sangat mendukung," akui Lilis kakak Tuti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Perihal dukungan tersebut, Lilis tak asal berbicara.

Menurut Lilis, Danu layak jadi JC karena telah membongkar tabir kasus Subang yang beku selama dua tahun lebih.

"Alasannya karena yang salah, yang utamanya kan bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membuka rahasia ini. Kalau enggak ada Danu kan belum tentu ini kebuka," kata Lilis.

Terkait dengan pernyataan Yoris tentang Danu yang menutupi kasus Subang selama dua tahun, Lilis berpendapat lain.

Menurutnya, selama dua tahun itu Danu merasa tertekan.

"Mungkin Danu tertekan dari dulu jadi dia enggak mau bicara," ucap Lilis.

Cerita Lilis soal Danu tertekan itu nyatanya pernah dikonfirmasi oleh pengacara Danu, Achmad Taufan.

Dihubungi TribunnewsBogor.com beberapa waktu lalu, Taufan mengakui memang Danu sempat diancam.

"Pagi setelah kejadian, ada ancaman dari tersangka Yosef yang menyampaikan kepada Danu jangan sampai bocor, jangan sampai ketahuan," ungkap Achmad Taufan.

Tak cuma diancam, Danu juga kerap ditemui orang tak dikenal guna menakut-nakutinya.

Baca Juga: Habisi Nyawa Putrinya 2 Tahun Lalu, Yosef Disebut Ajukan Utang Fantastis Untuk Kuliah Amalia di Tahun 2023, Isi Perjanjiannya Bocor

"Pada saat kita belum pegang Danu, Danu itu lebih dari 15 kali sering dijemput, alasannya untuk diperiksa," sambung Achmad Taufan.

Dikutip dari Surya.co.id, terungkap gaji bulanan yang diterima M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Diketahui, Danu bekerja di sebuah yayasan rintisan Yosef yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, yayasan Yosef tempat Danu bekerja bernama Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Yayasan yang menaungi SMP dan SMK tersebut dirintis oleh Yosef dan istri mudanya, Mimin Mintarsih, yang turut dijadikan tersangka dalam kasus Subang.

Dulu, Mimin sempat menjadi bendahara yayasan selama dua tahun. Posisinya kemudian digantikan oleh Tuti Suhartini.

Sebelum kasus pembunuhan Subang terjadi, Yosef menjabat sebagai dewan pembina.

Sementara itu, Yoris menduduki ketua Yayasan.

Adapun, Tuti Suhartini merupakan bendahara dan Amalia Mustika Ratu menjabat sebagai sekretaris.

Usai Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas, Yoris dinonaktifkan dari jabatannya.

Kemudian, Yosef menjadikan Danu sebagai bendahara.

Baca Juga: Mimin Istri Muda Yosep sampai Jual Perhiasan tapi Yayasan Malah Dikuasai Tuti dan Amalia, Pengacara Yoris Singgung Kecemburuan Ini

Kakak Tuti Suhartini, Liliis, bersaksi bahwa Danu merupakan sosok yang baik.

Ie selalu memberikan gajinya kepada Ida, sang ibu, meski nominalnya tidak banyak.

"Kalau Danu orang baik, " kata Lilis dikutip dari Insert Live via TribunnewsBogor.com.

Ia mengungkap gaji tersangka kasus Subang ini selama bekerja di Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosef.

Kata Lilis, Danu mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta.

"Dia dapat gaji Rp 1,5 juta," kata Lilis.

Gaji tersebut dipakai Danu untuk melakukan kegiatan sosial dengan membagikan makanan pada masyarakat.

"Dia menyempatkan diri bikin makanan gitu yah, nasi kotak dikasihkan ke orang lain yang membutuhkan," kata Lilis.

Bukan hanya kegiatan sosial, Danu juga memberi gaji pada sang ibu, Ida.

"Kalau sama mamahnya, 'nih mah gaji dari Danu'," kata Lilis. Eks Bendahara Yayasan Blak-blakan Aliran Dana Fantastis ke Yayasan

Baca Juga: Chat Lama di Handphone Jadi Bukti, Beredar Isu Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Subang, Sosok Ini Langsung Disorot

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com, saat pihak penyidik melakukan penyelidikan terhadap yayasan, mantan bendahara yayasan, Dedi baru-baru ini mengurai cerita mengejutkan.

Dedi secara spontan membocorkan rincian dana yang masuk ke yayasan bernilai miliaran.

Ya, Dedi sejak tahun 2019 memang sudah jadi bagian dari yayasan yang diasuh Tuti dan Amalia itu.

Dedi sempat didapuk jadi bendahara yayasan SMP dan SMK tersebut.

Alhasil, Dedi pun tahu persis bahkan punya catatan pembukuan terkait dana BOS yang cair ke rekening yayasan.

Diungkap Dedi dalam tayangan Youtube Heri Susanto, ada tiga tahapan cairnya dana BOS untuk kepentingan siswa SMK di yayasan milik Yosef.

Bahkan setelah kematian Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021, dana BOS tersebut kembali dicairkan oleh pihak yang diduga Yosef.

Berikut adalah timeline pencairan dana BOS ke yayasan milik Yosef:

Dana BOS SMK 2021

  • Tahap 1 Rp276.432.000 masuknya tanggal 8 Maret 2021.
  • Tahap 2 Rp374.976.000 masuk tanggal 6 Mei 2021.
  • Tahap 3 Rp77.112.000 masuk tanggal 8 Oktober 2021.
  • Jumlah total Rp728.520.000
Selain dana BOS, ada pula bantuan dari pemerintah yang masuk ke yayasan di tahun 2021.

Baca Juga: Pengakuan Danu Janggal, Kuasa Hukum Sebut Yosep dan Mimin Sengaja Dipojokkan, Ada 2 Saksi yang Tak Diperiksa Polda Jabar

"Ada tambahan BPMU sekitar Rp399 juta, masuknya bulan 11 Mei 2021," pungkas Dedi dikutip TribunnewsBogor.com, Senin (30/10/2023).

Lebih lanjut, Dedi pun mengungkap rincian dana BOS untuk SMP yang bernaung di bawah yayasan Yosef.

Dana BOS SMP 2021

  • Tahap 1 Rp51.880.000
  • Tahap 2 Rp70.064.000
  • Tahap 3 Rp51.580.000
  • Total Rp173.804.000
Mendengar total rincian dana BOS yang cair di yayasan milik Yosef, Dedi mengaku gemetaran.

Pun dengan Heri yang tak menyangka dengan jumlah fantastis uang di yayasan tersebut.

"Saya juga gemetar uang begitu," kata Dedi.

"Saya tidak terbiasa ngitung banyak seperti itu. Jadi nilainya tahun 2021 itu dana BOS ditambah dana tambahan, nilainya?" tanya Heri.

"Rp1,3 miliar, ini belum tambahan lagi BOSDA dari Pemda, nilai Rp97 juta," pungkas Dedi.

"Berarti hampir Rp1,4 miliar lebih. Ini adalah uang negara, uang rakyat," timpal Heri.

Berani membongkar rincian uang yayasan, Dedi mengungkap alasannya.

Baca Juga: Ajak Danu Terobos Garis Polisi, Oknum Banpol yang Kuras Bak Mandi Kasus Subang Diburu, Ini Ucapannya yang Bikin Tersangka Nurut

Dedi mengaku iba dengan nasib Tuti dan Amalia yang tewas mengenaskan.

Ia pun yakin bahwa Yosef adalah pembunuh Tuti dan Amalia dengan motif karena yayasan.

"Kasihan kedua korban, ibu Tuti sama Amel, supaya siapa yang sebenarnya melakukan sampai keji gitu," kata Dedi.

"Pak Dedi menduga ada motifnya, kecurigaan terhadap yayasan jadi motif kasus rajapati ini?" tanya Heri.

"Ya motifnya pasti yayasan, karena harta," imbuh Dedi.(*)

Source :Surya.co.idTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x