"Jadi itu intinya, alasan pakai kuasa hukum bukan karena A Yoris punya salah atau merasa terlibat pembunuhan," papar Leni.
Kemudian Leni menjelaskan saksi yang meski tak terlibat dalam perkara masih sah menggunakan kuasa hukum.
Menurutnya, kuasa hukum juga bisa digunakan sebagai konsultasi dan pendampingan.
Namun soal adanya tersangka baru, Leni mengaku hal tersebut tak menutup kemungkinan.
"Asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan, kita hormati proses di kepolisian, nanti akan seperti apa, bisa saja nanti ada tersangka lain," ujar Leni.
Diperingatkan Polisi
Melihat gambaran dari media massa, Leni menduga kliennya seolah-olah diarahkan akan dijadikan tersangka baru.
Hal itu berdasarkan sejumlah isu-isu yang mencuat di media massa soal kliennya.
Leni khawatir isu terkait Yoris seolah-olah dibuat bahwa kliennya akan dijadikan tersangka.
Bahkan Leni mengaku sempat diperingatkan polisi hingga memanggilnya.
Rupanya kepolisian sempat memperingatinya agar tak terlalu percaya pada kliennya, Yoris dan Yanti.