Untuk diketahui, A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.
Tersangka dugaan korupsi tersebut yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang tersebut.
"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista)," kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).
Terkait dengan permintaan hakim untuk menghadirkan Celine Evangelista di persidangan, Dody mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.
"Tergantung penyidik kalau hal itu, atau begini saja coba langsung ke Asintel saja," ujarnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban
Respons Kejaksaan Agung soal Panggilan 'Papa'
Dari pengakuan kontroversial A, diketahui bahwa Celine Evangelista memanggil Jaksa Agung, ST Baharuddin dengan sebutan 'papa' yang menimbulkan perbincangan di media sosial.
Terkait itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung buka suara.
Melansir Tribunnews.com, pihak kejagung membantah kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung. Namun Celine disebut-sebut dekat dengan istri Jaksa Agung, Sruningwati.
Source | : | Tribun-Medan.com,Tribunnews.com,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar