David mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dan menjual motor itu dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.
Oleh karena itu, pelaku tak banyak tawar menawar harga saat NAN menyodorkan harga motor dengan nilai Rp 1,5 juta.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sejauh ini itu alasan dia (curi dan jual motor ke penadah)," tutur David.
Saat ini, polisi masih berupaya untuk mencari keberadaan NAN.
NAN telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menerima motor hasil curian.
"Kami masih memburu motor korban dan penadah yang diketahui tinggal di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata David.
Kini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian motor.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
(*)