GridHot.ID - Menjadi PPPK adalah impian bagi banyak masyarakat di Indonesia.
PPPK merupakan salah satu cara bagi para tenaga honorer mendapatkan hak dan gaji yang lebih layak.
Apa saja hak-hak yang diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut UU ASN 2023 itu, hak-hak yang diterima PPPK di antaranya berupa gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, hingga jaminan pensiun dan hari tua.
UU ASN 2023 itu baru saja diterbitkan oleh pemerintah.
UU tersebut mencakup pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Dalam UU ASN tersebut dijelaskan pula hak-hak yang diterima oleh PPPK.
Hak-hak yang diterima PPPK kini setara dengan PNS.
Berikut hak-hak yang diterima PPPK berdasarkan UU ASN 2023:
Hak-hak pegawai PPPK
Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa pegawai PPPK berhak menerima komponen penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN yang terdiri atas: