Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap DA dan 2 siswa lainnya yang ikut konvoi sambil membawa senjata tajam.
Ketiganya ditangkap tak kurang dari 1x24 jam usai polisi mendapatkan informasi adanya aksi yang meresahkan.
"Ada 3 pelajar yang kami amankan," kata Andri saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/11/2023).
Andri mengatakan, DA telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukannya.
"DA ini, kami jerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," kata Andri.
Dalam penangkapan 3 pelajar itu, polisi menyita empat barang bukti, yakni tiga celurit dan satu stick golf.
(*)