GridHot.ID - Apasih Tugas, fungsi dan kewajiban pegawai honorer jika diangkat jadi PPPK dan PNS?
Nah daripada bingung yuk simak artikel di bawah ini!
ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai pegawai ASN baik PNS maupun PPPK tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pengertian
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan kata lain perbedaan keduanya yaitu status kontrak dan tetap.
Tugas
Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN bertugas:
Baca Juga: Kemendikbud Beri Kabar Bahagia, 1 Juta Guru Akan Diangkat Jadi ASN pada Tahun 2024
Fungsi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar