Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN memiliki kewajiban sebagai berikut:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.