Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Tugas dan Kewajiban Pegawai Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK dan PNS di Tahun Ini

Septia Gendis - Rabu, 15 November 2023 | 19:13
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com/Jeprima

Ilustrasi PNS

Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN berfungsi sebagai:

  • pelaksana kebijakan publik;
  • pelayan publik; dan
  • perekat dan pemersatu bangsa.
Kewajiban

Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN memiliki kewajiban sebagai berikut:

  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
  • menjaga netralitas;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x