GridHot.ID - Apasih Tugas, fungsi dan kewajiban pegawai honorer jika diangkat jadi PPPK dan PNS?
Nah daripada bingung yuk simak artikel di bawah ini!
ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan mengenai pegawai ASN baik PNS maupun PPPK tertuang dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pengertian
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan kata lain perbedaan keduanya yaitu status kontrak dan tetap.
Tugas
Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN bertugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi
Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Baik PNS maupun PPPK sebagai pegawai ASN memiliki kewajiban sebagai berikut:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan
- Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.