Namun rupanya Rinoa membulatkan tekad untuk melaporkan Leon ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2023.
Polisi akhirnya menangkap Leon kemarin, Kamis (16/11/2023), sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada Kamis malam pukul 22.00 WIB di rumahnya, Cirendeu, Lebak Bulus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo kepada Wartakotalive.com, Jumat (17/12/2023).
Leon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat akan menyelidiki rekaman suara diduga Leon yang mengemis agar video penganiayaan tidak dilaporkan ke polisi.
"Terkait rekaman tersebut akan kami dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah melalui pesan singkat, Sabtu (18/11/2023).
Sementara itu, Leon menyampaikan permintaan maaf saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Pantauan Kompas.com, dia dibawa ke depan awak media mengenakan baju tahanan oranye.