Kemudian untuk kasus penghinaan terhadap Polri, pihak Polres Metro Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat laporan polisi.
Polisi menjerat Leon dengan Pasal 207 KUHP.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," kata Susatyo.
"Mungkin semua media sudah melihat di TV, mendengar di media sosial bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri. Sehingga, kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," imbuhnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar