Kabar meninggalnya bayi prematur ini viral di media sosial usai dibagikan akun Instagram @nadiaanastasyasilvera pada Sabtu, (11/11/2023).
Pemilik akun yang juga sebagai kakak dari ayah kandung korban menceritakan pengalaman pahitnya usai menggunakan jasa di klinik tersebut hingga adanya dugaan tindakan malpraktik.
Diketahui, bayi tersebut lahir secara prematur pada Senin (6/11/2023) pukul 22.00 WIB. Namun keesokan harinya pihak klinik mengembalikan bayi tersebut ke pihak keluarga, mereka mengatakan jika bayi itu tidak perlu dirawat lebih lanjut.
"Selasa jam 08.30 bayi disuruh pulang! Tidak dikasih surat kepulangan dan berkas-berkas apapun," pungkasnya.
KRONOLOGI
Dikutip dari surat yang berisi aduan yang diunggah akun Instagram @nadiaanastasyasilvera, surat aduan yang dibuat oleh suami korban, Erlangga Surya Pamungkas dan ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Dalam surat tersebut, sang suami membeberkan kronologi meninggalnya anak pertamanya itu hingga terkait pelayanan buruk klinik.
"Saya atas nama ERLANGGA SURYA PAMUNGKAS warga Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya ingin membuat pengaduan. Adapun kronologis nya akan saya uraikan dari awal sampai akhir dengan jelas dan rinci sesuai yang saya dan istri saya alami," katanya mengawali cerita.
Berawal pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, istrinya Nisa Armila, datang ke Klinik Alifa di Bantarsari Kecamatan, Bungursari, Tasikmalaya.
Istrinya sudah tidak kuat dan merasakan kontraksi hebat.
Diketahui usia kehamilan tepat 36 minggu atau 9 bulan.