Gridhot.ID - Polisi akan memeriksa kejiwaan suami dokter Dory, Willy Sulistio yang kini menjadi tersangka kasus KDRT.
Dalam pemeriksaan itu, polisi ingin mendalami kabar Willy Sulistio mengidap bipolar disorder.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah polisi memeriksa kondisi psikologis korban.
"Kalau informasi bipolar kami sedang mendalami juga, karena sampai sekarang kita belum melakukan pendalaman psikologis terhadap tersangka, saudara WS. Baru kami akan mendalami psikologis dari korban dulu kita utamakan," kata Teguh kepada Tribunnews.com, Senin (20/11/2023).
Saat ini, Willy yang sudah berada dalam tahanan disebut dalam kondisi sehat.
Suami dokter Qory itu juga mengaku kepada polisi telah menyesali perbuatannya.
"Disampaikan sama yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan menyesal," kata Teguh.
Adapun polisi menangkap Willy pada Jumat (17/11/2023) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, KDRT dipicu masalah sepele yaitu karena korban memberhentikan tayangan film untuk memberi kejutan ulang tahun kepada Willy pada Senin (13/11/2023) pukul 00.00 WIB.
Bukannya senang, Willy malah marah dan menganiaya korban keesokan harinya.