Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.
Pemerasan itu berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Kini, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya pada Senin, yaitu 4 Desember 2023.(*)