Menurut istri sah, pelakor tersebut telah memfitnahnya melakukan pemukulan.
Baca Juga: Oklin Fia Meradang Dituding Pelakor, Sang Selebgram Minta Ammar Zoni dan Irish Bella Lakukan Ini
"Perempuan seperti ini yang akhirnya melaporkan saya ke polisi karena gak terima saya labrak. Seharusnya kalau gak mau dilabrak gak mau dimarahin ya jangan jadi selingkuhan suami orang dong? Check in berkali2 sama suami saya mau kok saya labrak km malah fitnah saya ke polisi kalo saya mukulin kamuu?? Di sini saya korban kamu Daffa kenapa saya yang jadi tersangka?" tulisnya.
Kemudian pasa postingan @ainalutfi_ pada Selasa (28/11/2023), dikatakan bahwa pelakor melaporkan istri sah ke polisi pada 15 Agustus 2022 lalu.
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kejadian pada tanggal 9 Agustus 2023, di mana si pelakor mengaku telah dianiaya oleh istri sah.
Namun hal tersebut jelas saja dibantah oleh istri sah.
Istri sah menyangkal apa yang dilaporkan oleh si pelakor.
"Di situ jelas tertulis ya, ini surat panggilan untuk akau dimintain keterangan terkait laporan si pelakor atas tuduhan pasal 351, di situ juga terulis kejadiannya (labrak pelakor, siram menyiram) terjadi di tanggal 9 Agustus, tapi dia baru bikin laporan di tanggal 15 Agustus," tulis akun Instagram @ainalutfi_.
"Ada jangka beberapa hari setelah kejadian baru dia melapor dan visum (kalian pikir sendiri aja kalau aku emang mukulin dia harusnya di saat itu juga di langsung lapor aku)," tambahnya.
"Dan di situ juga ditulis kejadiannya di pintu keluar tol Bekasi barat ini juga gak sesuai. Aku bisa membuktikan kalau aku gak ada sama sekali keluar tol Bekasi barat (aku pernah minta penyidik untuk kasih lihat CCTV tol tapi gak dikasih). Dari sini aja udah aneh," lanjutnya.
Istri sah pun menaruh curiga atas laporan pelakor tersebut. Ia merasa isi berita acara pemeriksaan (BAP) benar-benar tak masuk akal dan dipaksakan.
Source | : | |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar