Pada bulan November, PKH memasuki pencairan tahap keempat bulan terakhir.
Artinya, bagi penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober atau November, akan mendapatkannya pada bulan Desember.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia : Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
Pemerintah melanjutkan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) termasuk pada Desember 2023.
Semula, bantuan beras 10 kg ini hanya sampai bulan November, tetapi pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga kuartal kedua tahun 2024.
Alasan pemberian beras 10 kg ini juga untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nino.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, perpanjangan bansos itu dilakukan karena harga beras belum turun signifikan sejak bansos beras diberikan.
Baca Juga: BLT Bakal Cair Lagi, Jokowi Bagi-bagi Bantuan El Nino Rp 400 Ribu, Begini Cara Cek Penerimanya
"Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos beras itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari, lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023), dikutip dari Kompas TV.