"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.
Kronologi
Seorang apoteker berinisial ZS diduga menjadi korban penganiayaan oknum dokter inisial E disalah satu apotek di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (30/12/2023).
Berdasarkan keterangan ZS, penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya diarahkan untuk menuju di lantai dua.
Di sana, ia bertemu salah satu temannya dan terduga pelaku.
Ketika berada di dalam ruangan lantai dua tersebut, ia kemudian ditunjukkan chat grup WhatsApp dan mempertanyakan maksud dari isi chat tersebut.
Lalu, tidak lama kemudian ia mengaku dijambak.
"Di lantai dua ini saya ditempeleng, dijambak, dipukulkan kotak tisu dan botol minuman plastik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (1/12/2023).