"Langsung dilakukan penahanan," tuturnya.
Kata Fitrayadi E sendiri dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 2,8 tahun penjara," tuturnya.
Kronologi
Seorang apoteker berinisial ZS diduga menjadi korban penganiayaan oknum dokter inisial E disalah satu apotek di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut diketahui sudah dilaporkan di Kantor Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (30/12/2023).
Berdasarkan keterangan ZS, penganiayaan tersebut terjadi saat dirinya diarahkan untuk menuju di lantai dua.
Di sana, ia bertemu salah satu temannya dan terduga pelaku.
Ketika berada di dalam ruangan lantai dua tersebut, ia kemudian ditunjukkan chat grup WhatsApp dan mempertanyakan maksud dari isi chat tersebut.
Lalu, tidak lama kemudian ia mengaku dijambak.
"Di lantai dua ini saya ditempeleng, dijambak, dipukulkan kotak tisu dan botol minuman plastik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (1/12/2023).
Tak sampai di situ, ia mengaku kembali menjadi korban penganiayaan di lantai satu hingga membuat dirinya jatuh pingsan.
"Di lantai satu saya ditampeleng bagian telinga sampai pingsan," tuturnya.
Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, berinisial E membantah telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang apotekernya.
"Saya mau klarifikasi tidak ada itu penganiayaan dan penyekapan," tuturnya, Jumat (1/12/2023).
Ia mengatakan pada saat itu dirinya sedang menangani dua pasien di kliniknya tersebut.
"Kemarin itu ada dua pasienku yang saya tangani, sampai jam berapa, jadi tidak ada itu penganiayaan," jelasnya.
Ia pun mengatakan sekalipun dirinya melakukan penganiayaan pasti akan terekam CCTV karena di dalam ruangan tersebut ada beberapa CCTV yang disimpan.
"Ada semua CCTV nanti dilihat saja toh," tuturnya.(*)
Source | : | TribunSumsel.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar