Alung bersikeras agar Fitria menerima permintaannya.
"Dari hasil keterangan sementara, keduanya pun terlibat cekcok hebat di hari terakhir mereka bertemu itu," tambah Rizka.
Cekcok ini terus berlanjut sampai keduanya berencana untuk pulang.
Penganiayaan
Setelah itu, Alung pun menganiaya Fitria sampai mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kendati demikian, tepatnya waktu pembunuhan masih dalam proses pendalaman.
"Kapan pembunuhan terjadi itu masih kita lakukan ini (pemeriksaan)," kata Rizka.
"Untuk rangkaian perbuatannya, terjadi penganiayaannya itu sudah kita dapatkan (keterangan)," lanjutnya.
Alung pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Alung terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini. Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku yakni pasal pembunuhan," tandasnya.