GridHot.ID - Prajurit Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia Ambarawa, Kabupaten Semarang, Prada MZR, tewas saat dihukum seniornya.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh 2 orang seniornya.
Saat ini, ada dua senior Prada MZR yang telah ditahan di tahanan Pomdam IV/Diponegoro.
Mengutip Kompas.com, prajurit TNI berinisial MZR dari Batalyon Zeni Tempur 4/Yanpa Kawandia - Kodam IV/Diponegoro yang bermarkas di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), diduga dianiaya hingga tewas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang merupakan warga Kabupaten Demak itu diduga tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
Prada MZR mendapat perlakuan kasar dari seniornya pada hari Kamis (30/11/2023) lalu di markas Yon Zipur/4 di Ambarawa.
Setelah terjadi penganiayaan, korban sempat dibawa ke RSUD Ambarawa. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kapendam Kolonel Inf Richard Harison membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan.
"Benar penyelidikan masih dilakukan," jelasnya kepada kompas.com saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono juga sudah memerintahkan agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
"Sudah diperintahkan agar semua pelaku diproses hukum," paparnya.