Gridhot.ID - Kasus pembunuhan Fitria Wulandari (22) oleh pacarnya, Rahmat Agil alias Alung (20) tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad Fitria Wulandari di sebuah ruko kosong di Jalan Raya Dr Semeru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023).
Rupanya sebelum meninggalkan jasad korban di sebuah ruko kosong,Alung sempat membawamayatkekasihnya itu menuju ke rumah orang tua korban.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh setelah melakukan pemeriksaan terhadap Alung.
"Tersangka bilang mau bawa (korban) ke orang tuanya dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga. Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Bismo mengatakan, jasad korban kemudian dibiarkan begitu saja di dalam ruko dan baru ditemukan oleh warga pada Sabtu (2/12/2023).
Satu hari setelah jasad FW ditemukan, Alung ditangkap.
Polresta Bogor Kota juga langsung menetapkan Alung sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan alat bukti yang ada, kami meyakini bahwa pelaku ini yang melakukan perbuatan (pembunuhan) tersebut," jelas Bismo. Kronologi
Kronologi pembunuhan
Bismo mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi saat Alung dan Wulan menginap di wilayah Kedungjaya, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jumat.
"Keduanya menginap dan pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengungkapkan perasaannya ingin putus dengan korban," kata Bimo.
Namun, permintaan yang diajukan Alung ditolak korban.
Akibatnya, kedua pasangan sejoli yang telah berpacaran selama 11 bulan itu bertengkar hingga korban berteriak.
"Teriakan itu direspons dengan tindakan pelaku yang membekap mulut korban menggunakan tangan kosong dan mengigit hidung korban," ujar Bismo.
Lantaran dibekap, korban lantas tak sadarkan diri.
Alung yang melihat korban sudah tak melawan kemudian memilih untuk tidur di sampingnya.
"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Bismo.
Ketika waktu Subuh tiba, Alung mencoba membangunkan korban. Namun, korban tidak merespons.
Mengetahui hal itu, Alung langsung menghubungi rekannya.
Ia juga mengarang cerita kepada rekannya bahwa korban mengalami kecelakaan sepeda motor.
Atas perbuatannya, Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(*)