Penjaga penginapan sempat melihat Alung menggotong jasad korban keluar.
Saat itu penjaga penginapan bertanya kondisi Wulan.
"Itu sempat pada saat keluar dari pondokan, sudah ditanyakan petugas penginapan. 'Itu kenapa korban seperti itu?'. Alibi yang dikatakan pelaku, korban dalam kondisi mabuk," kata Rizka.
Saat ini Alung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alung dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
(*)