Jika terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh KPM, maka kemungkinan KPM tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Mengingat, Pemerintah Daerah melakukan pembaharuan data terkait uji kelayakan penerima bansos di setiap bulannya.
Sehingga tidak menutup kemungkinan jika daftar penerima bansos PKH selalu berubah-ubah tergantung uji kelayakan.
Sebagai informasi, ada 7 syarat penerima bansos PKH tahap 4 yakni:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Dinyatakan layak oleh Pemerintah Daerah
- Memiliki komponen PKH meliputi ibu hamil, lansia, disabilitas, anak usia wajib belajar, dan anak sekolah SD hingga SMA
- Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) khusus komponen anak sekolah
- Bukan penerima upah di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Buka pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD
- Ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH Tahap 4
Bantuan PKH disalurkan berdasarkan kebutuhan spesifik, dengan jumlah yang bervariasi.
- Kategori ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per tahap, total Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun ) : Rp 750.000 per tahap, total Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SD/sederajat : Rp 225.000 per tahap, total Rp 900.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat : Rp 375.000 per tahap, total Rp 1.500.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMA/sederajat : Rp 500.000 per tahap, total Rp 2.000.000 per tahun
- Kategori penyandang disabilitas berat : Rp 600.000 per tahap, total Rp 2.400.000 per tahun
- Kategori lansia : Rp 600.000 per tahap, total Rp 2.400.000 per tahun
(*)