GridHot.ID - Panca Darmansyah tersangka pembunuhan 4 anak di Jagakarsa bisa terancam hukuman mati.
Melansir wartakotalive.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan bahwa Panca Darrmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.
"(Dijerat) Pasal 338 jo 340 dan UU perlindungan anak," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Atas perbuatannya, Panca terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutur Bintoro.
Melansir TribunJakarta.com, Panca yang kini berstatus sebagai pasien rawat inap RS Polri Kramat Jati sudah mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (7/12/2023) malam, seiring kondisi fisiknya berangsur membaik.
"Fisiknya sudah berangsur membaik dan Kamis malam sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan," kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto, Jumat (8/12/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik bersifat awal karena hingga kini Panca masih berstatus pasien rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan penjagaan dari petugas.
Nantinya pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan penyidik menunggu pemulihan kondisi Panca yang mengalami luka di pergelangan tangan, kaki, dan perut akibat percobaan mengakhiri hidup.
"Belum diperiksa secara tuntas melihat kondisi fisiknya, sambil kita obati penyidik bisa melakukan pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.
Selain memberikan penanganan medis untuk pemulihan kondisi, RS Polri Kramat Jati juga melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum atau pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan psikiatri.
Source | : | Wartakotalive.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar