Adapun lima orang tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya AN asal Pringsewu, AB asal Bandar Lampung, KA asal Tulang Bawang, RE asal Bandar Lampung, dan IN asal Yogyakarta.
Polisi menetapkan tersangka usai menemukan dua alat bukti yang cukup, yaitu uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekening.
Hasil pendalaman polisi menunjukkan, nilai satu orderan joki tes CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka No. 27, Gang Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kini, mahasiswi ITB itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Atas perbuatannya, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
(*)