“Yang terakhir (dibunuh) adalah anak tertua, yang berusia 6 tahun. Jadi tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit,” tutur dia.
Adapun, waktu pembunuhan dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023, di kontrakan tersangka.
Panca membunuh empat anak kandungnya dalam rentang waktu pukul 13.00-14.00 WIB.
Adapun Panca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan hari ini, kami menetapkan tersangka inisial P (Panca) sebagai tersangka pembunuhan empat orang anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat.
Penetapan Panca sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan beberapa alat bukti yang mengarah ke arah tersangka.
Salah satunya adalah HP yang digunakan tersangka untuk merekam peristiwa sebelum dan setelah kejadian pembunuhan.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” tutur dia.
Bukti di atas, lanjut Bintoro, didukung dengan pernyataan dari belasan saksi yang telah dimintai keterangan.
“Kami telah memeriksa total 12 saksi dalam kasus ini dan selanjutnya kami menunggu hasil autopsi untuk digunakan sebagai alat bukti tambahan,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu sore, terganggu oleh bau busuk yang menyengat.