GridHot.ID - Heboh kasus pembunuhan terhadapmahasiswi STIKES Wijaya Husada Bogor bernamaNindi Putri Marifa (19).
Mayat Nindi ditemukandi kamar lantai 6 sebuah apartemen di bilangan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Senin (11/12/2023).
Saat ditemukan, jasad Nindi sudah membusuk. Jasad itu ditemukan di bawah dipan kasur dalam kondisi telanjang atau tanpa busana.
Melansir TribunnewsBogor.com, polisi akhirnya menguah sosok pembunuh Nindi Putri Marifah.
Pembunuh tersebut adalah mantanpacarnya yang berinisial D alias Devid (19).
Laporan TribunnewsBogor.com, mulanya, Nindiyang merupakan Mahasiswi STIKES Wijaya Husada Bogor itu dilaporkan hilang sejak Jumat (8/12/2023).
Usut punya usut, sehari sebelumnya atau tepatnya pada Kamis (7/12/2023),Nindi bertemu dengan mantan pacarnya.
Mereka bertemu di kafe daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Keduanya berbincang dan sepakat untuk memesan kamar di apartemen kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Devid membonceng Nindi menggunakan sepeda motor. Sementara sepeda motor Nindi ditinggal di kafe.
"Sampai di lokasi, pelaku dan korbam masuk kamar 603 memesan kamar selama 2 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Setelah dua jam, Nindi meminta sewa kamar diperpanjang hingga esok hari.
Mereka pun menghabiskan malam bersama.
Namun menurut Bismo, Nindi saat itu meminta menginap karena tidak mau segera pulang.
"Kemudian di-extend hingga esok harinya," kata Bismo.
Keduanya tidur dan bangun pukul 04.00 WIB subuh. Saat itu, Devid mandi dan selesai lalu beristirahat di kasur.
Sementara, gantian Nindi yang mandi setelahnya.
Namun, usai membersihakan diri, Nindi yang keluar dari kamar mandi langsung dihajar Devid.
Mahasiswi malang itu ditusuk berkali-kali dadanya, perut hingga leher, menggunakan pisau.
"Ditusukkan pisau ke dalam perut, dada, leher, punggung, hingga meninggal dunia," ungkap Bismo.
Pisau itu sudah dibawa Devid sebelum bertemu dengan mantan pacarnya itu.
Motif pelaku menghabisi korban yakni karena sakit hati.
"Sakit hati dijelek-jelekan ke teman-temannya," kata Bismo Teguh Prakoso.
Kejelekan yang diungkap korban yakni pemorotan yang dilakukan tersangka.
"(Pelaku) Sering mintain uang, diceritakan kepada teman-temannya," pungkasnya.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuanditemukan tanpa busana di kamar Apartemen Bogor Icon di bilangan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Senin (11/12/2023) siang.
Saat itu, tidak ditemukan identitas pada mayat tersebut ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi baru mendapatkan identitas korban setelah mendapatkan laporan orang hilang yakniNindi Putri Marifa
Setelah dilakukan pemeriksaan, ciri-ciriNindi Putri Marifa sama dengan kasus temuan mayat wanita itu
(*)