"Sakit hati dijelek-jelekan ke teman-temannya," kata Bismo Teguh Prakoso.
Kejelekan yang diungkap korban yakni pemorotan yang dilakukan tersangka.
"(Pelaku) Sering mintain uang, diceritakan kepada teman-temannya," pungkasnya.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, mayat perempuan ditemukan tanpa busana di kamar Apartemen Bogor Icon di bilangan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Senin (11/12/2023) siang.
Saat itu, tidak ditemukan identitas pada mayat tersebut ketika polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi baru mendapatkan identitas korban setelah mendapatkan laporan orang hilang yakni Nindi Putri Marifa
Setelah dilakukan pemeriksaan, ciri-ciri Nindi Putri Marifa sama dengan kasus temuan mayat wanita itu
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar