Baca Juga: Penyidik Pakai Taktik Jitu Agar Danu Jujur Soal Kasus Subang, Malam-malam Diajak ke Tempat Ini
"Saat AW membonceng korban keluar, SA dan NH ikut membuntutinya, tanpa diketahui oleh korban,” jelas dia.
Kemudian, saat sudah tiba di lokasi kejadian, tersangka SA mengeluarkan pisau yang dibawa dan langsung menusuk korban.
“Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu SA dengan cara memegangi kedua tangan korban,” papar dia.
Korban pun langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)