GridHot.ID - Muhyani (58) warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang bernasib malang.
Pasalnya, berniat membela diri dari maling yang satroni kandangnya, peternak itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya pun kini ikut disorot oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Melansir Kompas.com, seorang peternak asal Serang, Banten, Muhyani (58) ditetapkan menjadi tersangka usai melawan pencuri ternak di rumahnya.
Kejadian ini bermula ketika Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berniat mengambil hewan ternak pada 23 Februari 2023.
Merasa aksinya ketahuan, Waldi mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya untuk melawan Muhyani.
Muhyani pun lantas mengambil gunting dan menusuk dada Waldi hingga terluka.
Meski sempat mencoba kabur, Waldi kemudian ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tengah sawah keesokan harinya.
Pada 15 September 2023, Muhyani pun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Lantas, sebenarnya bisakah seseorang yang mempertahankan diri dipidana?
Tanggapan Kompolnas