GridHot.ID - Peternak di Banten jadi tersangka usai membela diri saat melawan pencuri.
Adapun peternak tersebut merupakan Muhyani (58) warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kini Muhyani ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Melansir tribunbengkulu.com, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.
Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Berjalannya waktu, kata Nuraen selaku ketua RT, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.
Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.
Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.