Tak berapa lama, orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan meminta keterangan pada sejumlah saksi.
Akan tetapi, hasilnya tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.
Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa penyebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.
Kemudian polisi pun melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi.
Akhirnya, Riyadi pun mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.
Kepada polisi, pelaku pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.
Tak butuh waktu lama, pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.
Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Dilansir dari tribunjambi.com, seorang suami di Sidoarjo nekat membunuh istrinya sendiri, Senin (11/12/2023).
Tak hanya membunuh, pria bernama Riyadi (56) itu bahkan tega merekayasa perampokan setelah istrinya, Nur Azizah (55) tewas.
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunJambi.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar